Aqiqah Dengan Ayam Dalam Tradisi Masyarkat Tilihuwa
DOI:
https://doi.org/10.70032/tjt82234Keywords:
Aqiqah Ayam, Hukum Islam,TtradisiAbstract
Aqiqah yaitu acara yang di lakukan umat Islam yang berkaitan dengan penyembelihan hewan seperti kambing dihari ke-tujuh dari kelahiran sang bayi. Tujuan aqiqah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode dengan jenis penelitian kualitatif di tinjau dari hukum Islam. Menggunakan pendekatan fikih dan budaya. Adapaun sumber data penelitian ini adalah tokoh agama,adat dan masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi aqiqah dengan ayam pada masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kabupaten Gorontalo yaitu: pelaksanaan aqiqah harus menyembelih ayam putih, yang putih bulunya dan kakinya, sepasang jantan dan betina, dan pelaksanaannya dipotong hanya dibagian jenggernya dan dibacakan doa sebagaimana pemotongan kambing. Dasar melakukan aqiqah dengan ayam di Kelurahan Tilihuwa yaitu: karena tidak mampu untuk membeli kambing, menganggap bahwa itu sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu sehingga mereka tetap melaksanakannya. Pandangan hukum Islam terhadap aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto yaitu: bahwa para ulama tidak membenarkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing. Namun masyarakat diKelurahan Tilihuwa menganggap bahwa hal itu dibolehkan karena secara perlakuan dari sisi materi yang dilakukan adalah ayam, dan kalau dilihat dari sisi subtansinya, dari sisi perlakuannya, sebenarnya hal itu tidak memenuhi unsur kewajiban agama yang menganjurkan, karena kambing dan ayam beda, tapi dari sisi substansial dan sisi kesyukuran menurut masyarakat Tilihuwa itu sudah memenuhi unsur agama yang penting mensyukuri kelahiran anak. Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pengarahan kepada warga sekitar terkait dengan pelaksanaan aqiqah dengan ayam.Bagi masyarakat Islam, penelitian ini diharapkan bisa mengetahui tentang hukum dalam melaksanakan aqiqah dengan ayam. Kata kunci: Aqiqah Ayam, Hukum Islam,Ttradisi
References
Abdul Halim,M. Nipan. Mendidik Keshalehan Anak (Aqiqah, Pemberian Nama, Khitan dan Maknanya), Jakarta: Pustaka Amani, 2001. Abdurrrahman,Khalid. Kado Pintar Nikah Merajut dan Membina Rumah Tangga dariPra Hingga Pasca Pernikahan, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012. Abu Muhammad Hasbullah.Panduan Praktis Aqiqah Berdasarkan Al-Quran dan Al-Sunnah,(Bogor:Pustaka Ibnu Umar,t,t. Al-Askalani, Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram Jakarta: Pustaka Amani, 2000. Al-Bani,M. Nasiruddin. Al-Jami al-Sahih (Sunan Al-Turmudzi) Juz IV terj Fachrurazi,Jakarta: Pustaka Azzam, 2013. Al-Shanani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram Juz 4 Bandung: Maktabah Dahlan, tt. Ash-Shaddeqy, Hasbi. Tuntunan Qurban dan Aqiqah Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2014. Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Hukum Fiqih Islam Tinjauan antar Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001. Bukhari, Imam. Shahih Buhari,Bab Al-Jana’iz, Bab Ma Qila Aulad Al-Musyrikin, Juz.5, No. 1296. Dawud Sulaiman Bin al-Asy’ats al-Sajastani, Imam Abu. Sunan Abu Dawud, Juz II,(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1996. Departemen Agama, Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah I Jakarta: Direktorat Jenderal, 2003. Dibulbigha, Mustofa. Fiqh Syafi‘i, Terj.Adlchiyah Sunarto dan M. Multazam, Sawahan: CV Bintang Pelajar, 1984. El-Jazairi, Abu Bakar Jabir.Pola Hidup Muslim: Thaharah, Ibadah dan Akhlak (Minhajul Muslim), alih bahasa Rachmat Djatnika dan Ahmad Sumpeno, Cet. I Bandung: Remaja Rosda Karya, 1991. Ismail, Khitan dan Akikah: Upaya Pembentukan Generasi Qur’ani, Cet. 2 Surabaya: Al-Miftah, 1998. Kementerian Agama RI., Ummul Mukminin: Al-Quran dan Terjemahan untuk Wanita (Jakarta Selatan: Penerbit Wali, 2012. Ma’ruf Asrori, Achmad dkk, Berkhitan Aqiqah Kurban yang Benar Menurut Ajaran Islam, Surabaya: al-Miftah, 1998. Moh. E. Hasim ,Kamus Istilah Islam, Bandung : Pustaka, 1987. Qisthi,Aqis Bil. Aneka Nama-nama Indah,Surabaya:Riyan Jaya, 2009. Rahman, Fatkhur. Pintar Ibadah, Surabaya: Pustaka Media, 2010. Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, Jilid VI, Alih Bahasa A. Hanafi M.A., Jakarta: Bulan Bintang, 1969. Umar, Nasaruddin. Bias Gender dalam Pemahaman Islam, Cet. 1, Yoqyakarta: Gama Media, 2002. Uwaidah,KamilMuhammad. Fiqih Wanita. Terjemahan M.Abdul Ghofar,Cet.X Jakarta :Pustaka Al-Kaustar,2002



