Hak Opsi dalam Jual beli Murabahah di Perbankan Syari'ah (Analisis Fatwa DSN Nomor 4/IV/ DSN-MUI/2000 tentang Murabahah)
DOI:
https://doi.org/10.70032/wzh3ng16Keywords:
Hak Opsi, Fatwa, MurabahahAbstract
Hak opsi merupakan hak yang melekat pada seorang pembeli untuk melindungi kepentingan para pembeli dalam semua bentuk dan model jual beli, tak terkecualikan pada jual beli murabahah. Namun dalam fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang murabahah sebagai acuan bank syariah dalam mengoperasikan kegiatannya mengatur bahwa keharusan pihak nasabah untuk membeli barang yang ia pesan. Ketentuan ini menunjukkan tidak adanya ruang bagi nasabah untuk memfasakh atau menggunakan hak opsi yang secara syara’ melekat pada pihak pelaku akad. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif filosofis. Artinya persoalan perubahan fatwa MUI yang terlihat menghilangkan hak opsi tersebut dianalisa dan diungkapkan hakikat dari murabahah yang menjadi produk bank syariah, kemudia dikemukakan dan dianalisa dasar-dasar argumentasinya. Selanjutnya penelitian ini menemukan bahwa tidak adanya hak opsi yang dimiliki oleh pembeli dalam murabahah pada fatwa tersebut, disebabkan oleh dua faktor. Pertama, karena terjadinya perubahan bentuk praktik murabahah yang terjadi di perbankan syariah dari bentuk semulanya yang menutup kemungkinannya bisa merugikan pihak nasabah (pembeli). Kedua, pertimbangan menutup terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh nasabah untuk sepihak membatalkan perjanjian yang dapat menyebabkan kerguian bank dan nasabah pihak ketiga. Kata kunci : Hak Opsi, Fatwa, Murabahah.
References
Al-Qur’an dan Terjemah. Departemen Agama RI.2004. Abdurrahman,Nana Herdiana.Manajemen Bisnis Syari’ah dan Kewirausahaan. Bandung : Pustaka Setia. 2013. Al-Jum’ah,Ali bin Muhammad.Mu’jam al-Mustalah al-Iqtishadiyah wal Islamiyah cet. ke-1, Riyad : Maktabah al-Abiykan. 2008. Antonio,Syafi’i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik cetakan ke-12, Jakarta : Gema Insani. 2008. Anwar,Syamsul.Hukum Perjanjian Syari’ah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat cetakan ke-2.Jakarta : Raja Grafindo. 2010. . Murabahah sebagai Landasan Produk Bank Syari’ah dalam buku Studi Hukum Islam Kontemporer.Jakarta : RM Books. 2007. Az-Zuhaili,Wahbah.Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu cetakan ke-2.Damsyiq : Dar-al Fikr. 1985. Hidayat,Enang. Fiqih Jual Beli.Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. 2015. Manan,Abdul.Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana. 2012. Muslich,Ahmad Wardi.Fiqh Muamalat.Jakarta : Amzah. 2010. Nafis,M. Cholil.Teori Hukum Ekonomi Syari’ah.Jakarta : UI Press. 2011. Sabiq,As-Sayyid.Fiqh as-Sunnah.Kairo : Dar al Fath Li ‘ilamil ‘Arabiy. 1997. Fatwa DSN Nomor 4/IV/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/syariah/Documents/SPS%20Juni%202015.



