Fiqih Perempuan Kontemporer (Wanita Karier)
DOI:
https://doi.org/10.70032/nj31bp39Abstract
Sebenarnya yang dinamakan gender ialah perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang bukan biologis maupun kodrat Tuhan. Gender adalah suatu anggapan yang disematkan oleh masyarakat kepada seseorang yang dianggap sebagai suatu kebiasaan pada umumnya. Gender itu selalu berubah dari waktu ke waktu, tempat ke tempat, hingga kelas ke kelas. Adapaun jenis kelamin (seks) tidak akan pernah mengalami perubahan. Selama ini, perempuan dipahami sebagai makhluk lemah yang hanya tinggal di rumah, mengurus semua pekerjaan yang berehubungan dengan sektor domestik, tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan kaum laki-laki. Telah lama sekali tatanan ini dianggap cukup mapan sebagai sesuatu yang alamiah bahkan oleh kaum perempuan sendiri. Padahal dalam Islam sendiri tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam sebagai rahmat seluruh alam (rahmatan lil alamin) mengangkat derajat dan posisi perempuan. Perempuan pada masa jahiliah tidak dihargai, namun dengan kedatangan Islam ia mendapatkan tempat terhormat.
References
Abbas, Ibnu. 1992. Tanwîr al-Miqbâs min Tafsîr Ibn `Abbas, Beirut : Dâr al Kutub al-`Ilmiyyah.
Albar, Muhammad. 2000. Wanita Karir Dalam Timbangan Islam (`Amal al Mar`ah Fî al-Islâm), terj. Amir Hamzah Fachruddin. Jakarta : Pustaka Azam, 2000)
Amin, Qasim. 1990. al-Mar`ah al-Jadîdah. Mesir : Mathba`ah al-Sya`b.al-Qardhawi, Yusuf. 1994. Fatâwâ Mu`âsharah, Mesir : Dâr al-Wafâ.
Anshary, A. Hafiz & Huzaimah, T. Yanggo (ed.). 2002. Ihdad Wanita Karir, dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer (II), Jakarta : Pustaka Firdaus.
Arimbi, Diah Ariani. 2018. Representation, Identity and Religion of Muslim
Women in Indonesian Fiction. Surabaya : Airlangga University Press.
Collin. 1990. The Collin English Dictionary, Harper Collins Publisher
Didin Syafruddin. 1994. The Principal of Ibn Taymiyya’s Qur’anic Interpretation.
Jurnal Pendidikan. Opac Central Library of Sunan Kalijaga UIN.
Gender, Islam, and Politics https://www.jstor.org/stable/40971480
Islamic Feminism & Gender Equality https://openaccess.leidenuniv.nl/handle/1887/17220
Muhammad, Husein. 2002. Fiqih Perempuan : Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Bantul : LKIS
Muhammadun, Muzdalifah. 2016. “Fiqh Dan Permasalahan Perempuan
Kontemporer” Jurnal Penelitian. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://ejurnal.stai
nparepare.ac.id
Rini, Jacinta F. 2007. Wanita Bekerja, (Jakarta : E-psikologi.com)
Sahrodi, Jamali. 2013. Qasim Amin : Sang Inspirator Gerakan Feminisme. Bandung: Arfindo Raya.
Sudrajat, Pertiwi. 2019. Gender Equality in Feminism nblib.library.kz/elib/library.kz/jurnal/Becthnk05_2019/
Tim Penggerak Kota Semarang (2020). Panca Dharma Wanita, diakses dari https://pkk.semarangkota.go.id/pages/panca-dharma-wanita, tanggal 20 Maret 2020
https://Politeknikunggul.lppm.ac.id/file/data.jurnal/1af731f7600d434a00154e832dmf1b512.pdf, diakses pada tanggal 20 Maret 2020
https://www.researchgate.net/publication/330525157_KEDUDUKAN_PEREMPUAN_DALAM_FIKIH_DAN_PROBLRMATIKA_KEADILAN_GENDER, diakses pada tanggal 21 Maret 202



