Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah

Authors

  • Humam Balya STIS Darul Falah Pagutan Mataram NTB Author

DOI:

https://doi.org/10.70032/cjc30m45

Keywords:

Hukum, Ruang, dan Tanah

Abstract

Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.

Downloads

Published

2016-06-15

How to Cite

Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah. (2016). TAFAQQUH, 1(1), 73-79. https://doi.org/10.70032/cjc30m45